Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. dokumen pendukung bila diperlukan

  1. Menerima berkas permohonan penerbitan SKTM, mencatat dan mengoreksi berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut
  2. Menandatangani formulir pengajuan SKTM yang telah ditandatangani pemohon dan mengetahui dari kaluraha.
  3. Mengecek hasil permohonan
  4. Memeriksa dan menyetujui berkas permohonan SKTM untuk dapat diserahkan kepada pemohon
  5. Menyerahkan dokumen SKTM kepada pemohon

1. Menerima berkas permohonan penerbitan SKTM, mencatat dan mengoreksi berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut (10 menit ).

2. Menandatangani formulir pengajuan SKTM yang telah ditandatangani pemohon dan mengetahui dari kalurahan (5 menit ).

3. Mengecek hasil permohonan (5 menit).

4. Memeriksa dan menyetujui berkas permohonan SKTM untuk dapat diserahkan kepada pemohon (5 menit ).

5. Menyerahkan dokumen SKTM kepada pemohon ( 5 menit).

Tidak dipungut biaya

SKTM

1. Datang langsung ke Kapanewon Gamping.

2. Telpun ke Nomor (0274) 617069.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu"