1. Menerima berkas permohonan penerbitan SKTM, mencatat dan mengoreksi berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut (10 menit ).
2. Menandatangani formulir pengajuan SKTM yang telah ditandatangani pemohon dan mengetahui dari kalurahan (5 menit ).
3. Mengecek hasil permohonan (5 menit).
4. Memeriksa dan menyetujui berkas permohonan SKTM untuk dapat diserahkan kepada pemohon (5 menit ).
5. Menyerahkan dokumen SKTM kepada pemohon ( 5 menit).
Tidak dipungut biaya
SKTM
1. Datang langsung ke Kapanewon Gamping.
2. Telpun ke Nomor (0274) 617069.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store