Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)

  1. Memiliki tiket yang sesuai dengan kartu identitas yang sah
  2. Memiliki kartu identitas yang sah
  3. Telah melalui proses pemeriksaan sekuriti

  1. Proses keberangkatan domestik : 1. Penumpang memasuki pelataran parkir; 2. Penumpang menyiapkan tiket dan kartu identitas; 3. Petugas Sekuriti memeriksa tiket dan kartu identitas. 4. Letakkan semua barang bawaan ke dalam mesin x-ray, jaket, dan topi dibuka, dan dimasukkan ke dalam mesin x-ray; 5. Penumpang masuk area check-in melalui walkthrough metal detector (WTMD); 6. Penumpang menuju konter check-in sesuai dengan penerbangan yang akan digunakan dan melakukan check-in; 7. Petugas maskapai/ ground handling memberikan boarding pass kepada penumpang; 8. Penumpang menuju tempat pemeriksaan sekuriti di SCP 2; 9. Penumpang menunjukkan karu identitas dan boarding pass kepada petugas pemeriksa boarding pass; 10. Petugas pemeriksa boarding pass melakukan tapping boarding pass, dan memberikan tanda pada boarding pass; 11. Penumpang melalui proses pemeriksaan sekuriti (SCP2) : Letakkan semua barang bawaan ke dalam mesin x-ray. Jam tangan, ikat pinggang, topi, dompet, serta semua barang yang mengandung unsur logam harus dimasukkan dan diperiksa melalui mesin x-ray 12. Penumpang masuk area ruang tunggu melalui walkthrough metal detector (WTMD); 13. Petugas sekuriti melakukan pemeriksaan kepada penumpang dan barang. Apabila diperlukan, petugas sekuriti bisa melakukan pemeriksaan secara manual; 14. Penumpang menuju ruang keberangkatan sesuai dengan lokasi yang tertera pada boarding pass; 15. Penumpang memasuki pesawat, setalah ada pengumuman/ pemanggilan masuk pesawat.
  2. Proses keberangkatan internasional : 1. Penumpang memasuki pelataran parkir; 2. Penumpang menyiapkan tiket dan kartu identitas; 3. Petugas Sekuriti memeriksa tiket dan kartu identitas; 4. Letakkan semua barang bawaan ke dalam mesin x-ray, jaket, dan topi dibuka, dan dimasukkan ke dalam mesin x-ray; 5. Penumpang masuk area check-in melalui walkthrough metal detector (WTMD). 6. Penumpang menuju konter check-in sesuai dengan penerbangan yang akan digunakan dan melakukan check-in; 7. Petugas maskapai/ ground handling memberikan boarding pass kepada penumpang; 8. Penumpang melalui proses pemeriksaan Imigrasi; 9. Penumpang menuju tempat pemeriksaan sekuriti di SCP 2; 10. Penumpang menunjukkan kartu identitas dan boarding pass kepada petugas pemeriksa boarding pass; 11. Petugas pemeriksa boarding pass melakukan tapping boarding pass, dan memberikan tanda pada boarding pass; 12. Penumpang melalui proses pemeriksaan sekuriti (SCP2) : Letakkan semua barang bawaan ke dalam mesin x-ray. Jam tangan, ikat pinggang, topi, dompet, serta semua barang yang mengandung unsur logam harus dimasukkan dan diperiksa melalui mesin x-ray 13. Penumpang masuk area ruang tunggu melalui walkthrough metal detector (WTMD). 14. Petugas sekuriti melakukan pemeriksaan kepada penumpang dan barang. Apabila diperlukan, petugas sekuriti bisa melakukan pemeriksaan secara manual; 15. Penumpang menuju ruang keberangkatan sesuai dengan lokasi yang tertera pada boarding pass; 16. Penumpang memasuki pesawat, setalah ada pengumuman/ pemanggilan masuk pesawat;
  3. Kedatangan Domestik : 1. Penumpang keluar dari pintu pesawat menuju area kedatangan; 2. Bila penumpang membawa bagasi, penumpang menuju ke area pengambilan bagasi; 3. Bila penumpang tidak membawa bagasi, maka penumpang langsung menuju ke lobby kedatangan.
  4. Kedatangan Internasional : 1. Penumpang keluar dari pintu pesawat menuju area kedatangan; 2. Penumpang melalui proses pemeriksaan imigrasi; 3. Bila penumpang membawa bagasi, penumpang menuju ke area pengambilan bagasi; 4. Penumpang melalui pemeriksaan Bea & Cukai; 5. Bila penumpang tidak membawa bagasi, maka penumpang langsung menuju ke lobby kedatangan.

  1. Pemeriksaan Penumpang dan Bagasi : Kurang dari 15 Menit
  2. Proses Imigrasi Keberangkatan dan Kedatangan : Kurang dari 54 Menit
  3. Pelayanan Bea dan Cukai : Kurang dari 22 Menit
  4. Pelayanan Bagasi : Kurang dari 40 Menit

* Sesuai PM 178 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara



Sesuai dengan Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor :

1. KEP.DU.14/KB/01/01/2021 Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Dalam Tiket atau Passenger Service Charge (PSC) on Ticket untuk Penerbangan Berjadwal (Scheduled Flight) pada Bandar Udara yang diusahakan PT Angkasa Pura I (Persero).

2. KEP.DU.0023/KB.03.11/2022 Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I Tentang Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Pada Bandar Udara Yang Diusahakan PT Angkasa Pura I.


Proses Keberangkatan Penumpang Domestik & Internasional, Proses Kedatangan Penumpang Domestik & Internasional

Kantor PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Adi Soemarmo Surakarta.

Jl. Cendrawasih, Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)"