Penerbitan SK Imam Chik

No. SK: 08 Tahun 2023

  1. 1. Surat Pengantar Keuchik
  2. 2. Berita Acara Hasil Pemungutan Dan Perhitungan Suara
  3. 3. Daftar Hadir Pemilih
  4. 4. Surat Permohonan Secara Tertulis Yang Diajukan Kepada Panitia Pemilihan Imam Chik Dengan Melampirkan Syarat-Syarat :
  5. a. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa Dan Taat Menegakan Syariat Islam Bagi Yang Berama Islam
  6. b. Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, Negara dan Pemerintahan Republik Indonesia
  7. c. Surat Keterangan Mampu Membaca Al- Qur’an
  8. d. Surat Berkelakuan Baik Dari Keuchik
  9. e. Surat Keterangan Tempat Tinggal di Gampong Yang Bersangkutan Paling Singkat 6 bulan terakhir yang dibuktikan dengan photo copy Kartu Tanda Penduduk
  10. f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan rohani Dari Dokter
  11. g. Photo Copy Ijazah minimal SMA sederajat di Legalisir
  12. h. Daftar Riwayat Hidup
  13. i. Pas Photo Berwarna Ukuran 4 X 6 Cm sebanyak 4 (empat) Lembar
  14. j. Surat Pernyataan Tidak Menduduki Jabatan politik Setelah terpilih Menjadi Imam Chik
  15. k. Surat Pernyataan Bersedia Bertempat Tinggal di Gampong yang bersangkutan selama menjadi Imam Chik
  16. l. Surat Izin tertulis dari Pejabat Yang Berwenang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Karyawan BUMN dan Karyawan BUMD.

  1. 1. Pemohon datang kemeja pelayanan dengan membawa persyaratan dan Piket memeriksa kelengkapan berkas apabila berkas tidak memenuhi syarat/tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon
  2. 2. Berkas yang memenuhi persyaratan/lengkap diberi nomor regestrasi dan selanjutnya diserahkan kepada Kepala Seksi yang membidangi untuk diproses/dikoreksi/paraf
  3. 3. Kasi meneruskan Berkas/Surat kepada Sekretaris Untuk dikoreksi/paraf
  4. 4. Sekretaris meneruskan Berkas/Surat Kepada Camat Untuk di tanda tangani
  5. 5. Camat Mengembalikan Berkas/Surat kepada Piket
  6. 6. Piket Mengarsipkan dan menyerahkan Berkas/Surat yang telah siap diproses ke pemohon.

2 hari atau paling lama 5hari


Tidak dipungut biaya (Gratis)


Penerbitan SK Imam Chik

-        Datang Langsung ke Kantor Camat Tapaktuan Alamat: Jl. Syeh Abdurrauf No. 15. Tapaktuan

-          Melalui surat ke alamat Kantor Camat Tapaktuan

-          Pengaduan secara Online

1.   Email : setcamtapaktuan@gmail.com

2.   Twitter : @  Setcam Tapaktuan

3.   Facebook :  Setcam Tapaktuan

4. Instagram :  setcam_taluak

5. Menyampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR SP4N) Kecamatan Tapaktuan dengan format SMS ACEHSELATAN (spasi) ISI ADUAN KIRIM KE 1708 atau melalui situs Lapor.go.id/acehselatan.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Email : setcamtapaktuan@gmail.com 2. Twitter : @ Setcam Tapaktuan 3. Facebook : Setcam Tapaktuan 4. Instagram : setcam_taluak 5. Menyampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR SP4N) Kecamatan Tapaktuan d

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SK Imam Chik "