Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U)

  1. Berbadan Hukum
  2. Sudah Menjalin Kontrak Kerjasama

  1. Penyelenggara layanan jasa kargo dan pos mengajukan permohonan kepada General Manager dengan melampirkan sertifikat operasi dan ijin operasi jasa terkait
  2. General Manager menganalisa berdasarkan business plan bandar udara
  3. Apabila permohonan disetujui General Manager dan pemohon membuat perjanjian kontrak/ perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement).

  • Kargo Datang
  1. Checker : 3 Menit
  2. Transporter : 25 Menit
  3. Acceptance : 15 Menit
  4. Cashier : 10 Menit
  5. Pemeriksan Avsec : 5 Menit

* Total 60 Menit Proses Kargo Datang

  • Kargo Berangkat
  1. Checker : 2 Menit
  2. Acceptance : 10 Menit
  3. Pemeriksan Avsec : 5 Menit
  4. Cashier : 3 Menit
  5. Transporter : 10 Menit

* Total 30 Menit Proses Kargo Berangkat


Sesuai dengan Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor :

Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor : KEP.DU.109/KB.06/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan Tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) di Bandar Udara yang Dikelola PT Angkasa Pura I (Persero).


Penyediaan Fasilitas Terminal Cargo Dan Pos.

Kantor PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Adi Soemarmo Surakarta.

Jl. Cendrawasih, Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U)"