Konsesi Atas Jasa Penggunaan Fasilitas Bandar Udara

  1. Menyampaikan permohonan
  2. Lulus seleksi
  3. Mengikuti aturan yang berlaku

  1. Pengusaha jasa terkait mengajukan permohonan kepada General Manager
  2. General Manager menganalisa berdasarkan business plan Bandar Udara
  3. Apabila permohonan disetujui General Manager dan pemohon membuat perjanjian kontrak/ perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement).

Sesuai dengan keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor : KEP.DU.76/KB.03/2020, Tentang Kegiatan Komersial dan Pengembangan Usaha di Lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero)

Sesuai dengan keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor : KEP.DU.76/KB.03/2020, Tentang Kegiatan Komersial dan Pengembangan Usaha di Lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero)

Sewa tanah dan/atau ruangan serta konsesi kegiatan usaha, Parkir kendaraan bermotor

Kantor PT Angkasa Pura I  Cabang Bandara Adi Soemarmo Surakarta.

Jl. Cendrawasih, Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsesi Atas Jasa Penggunaan Fasilitas Bandar Udara "