Asistensi dan/atau Fasilitasi Sosialisasi/Bimbingan Teknis Manajemen ASN (Kanreg V BKN)

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan asistensi dan/atau fasilitasi sosialisasi/bimbingan teknis manajamen ASN yang berisi : a.) Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi; b.) Materi asistensi dan fasilitasi sosialisasi/bimtek manajemen ASN yang diminta secara jelas; c.) Mencantumkan maksud dan tujuan asistensi dan/atau fasilitasi sosialisasi/bimtek manajemen ASN, ditujukan ke alamat: Kantor Regional V BKN Jl. Raya Ciracas No.36, RT.2/RW.11, Klp. Dua Wetan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13730; atau melalui e-mail: kanreg5.jakarta@bkn.go.id
  2. Hadir langsung ke Kantor Regional V BKN dengan melakukan: a.) Registrasi tamu; b.) Membawa surat permohonan asli dari pimpinan bagi institusi/Lembaga; c.) Menunjukkan kartu identitas yang berlaku

  1. Surat permohonan asistensi dan/atau fasilitasi sosialisasi/bimtek manajemen ASN diajukan dengan prosedur sebagai berikut : a.) Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan konsultasi (melalui surat/melalui email/datang langsung); b.) Surat/pengguna layanan diterima Kantor Regional V BKN; c.) Kepala Kantor Regional V BKN mendisposisi surat ke Bidang PDSK untuk ditindaklanjuti; Pengguna layanan menerima surat jawaban asistensi dan/atau fasilitasi sosialisasi/bimtek manajemen ASN.

Surat jawaban pelaksanaan asistensi dan/atau fasilitasi sosialisasi/bimtek manajemen ASN disampaikan oleh Kantor Regional V BKN maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak surat diterima oleh Kantor Regional V BKN


Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan asistensi dan/atau fasilitasi sosialisasi/bimtek manajemen ASN yang diminta.

1. Pengaduan, saran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat:

    Kantor Regional V BKN

    Jl. Raya Ciracas No. 36 Kel. Kepala Dua Wetan Kec. Ciracas,

    Jakarta Timur – DKI Jakarta; atau

2.  Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:

    a. Telepon : 021-87721084/89

    b. E-mail : kanreg5.jakarta@bkn.go.id;

    c. Kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id; atau

        Portal Kanreg V https://jakarta.bkn.go.id; atau

        Pengaduan melalui SPAN LAPOR! www.lapor.go.id

    d. Anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobby Kanreg V BKN;

    e. Media sosial :

        1)      Twitter : @bkn_jkt;

        2)      Instagram : @bkn5jakarta;

        3)      Facebook :  @Kanreg V Bkn; 

    f.  Kanal pengaduan https://jakarta.bkn.go.id:

        1)      Website : jakarta.bkn.go.id;

        2)      Whatsapp : 082113731315;

    g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan

    h. Mengisi Evaluasi Pembinaan Manajemen ASN melalui :

        https://bit.ly/nspembinaan23

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asistensi dan/atau Fasilitasi Sosialisasi/Bimbingan Teknis Manajemen ASN (Kanreg V BKN)"