Surat jawaban pelaksanaan asistensi dan/atau fasilitasi sosialisasi/bimtek manajemen ASN disampaikan oleh Kantor Regional V BKN maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak surat diterima oleh Kantor Regional V BKN
Tidak dipungut biaya
Pelaksanaan asistensi dan/atau fasilitasi sosialisasi/bimtek manajemen ASN yang diminta.
1. Pengaduan, saran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat:
Kantor Regional V BKN
Jl. Raya Ciracas No. 36 Kel. Kepala Dua Wetan Kec. Ciracas,
Jakarta Timur – DKI Jakarta; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:
a. Telepon : 021-87721084/89
b. E-mail : kanreg5.jakarta@bkn.go.id;
c. Kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id; atau
Portal Kanreg V https://jakarta.bkn.go.id; atau
Pengaduan melalui SPAN LAPOR! www.lapor.go.id
d. Anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobby Kanreg V BKN;
e. Media sosial :
1) Twitter : @bkn_jkt;
2) Instagram : @bkn5jakarta;
3) Facebook : @Kanreg V Bkn;
f. Kanal pengaduan https://jakarta.bkn.go.id:
1) Website : jakarta.bkn.go.id;
2) Whatsapp : 082113731315;
g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan
h. Mengisi Evaluasi Pembinaan Manajemen ASN melalui :
https://bit.ly/nspembinaan23
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store