Standar Pelayanan Penjualan Data Mikro dan/atau Peta Digital Wilayah Kerja Statistik

No. SK: 034 TAHUN 2023

  1. Pengguna layanan datang langsung ke kantor BPS Kabupaten Tuban
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu di resepsionis
  4. Pengguna layanan mengajukan surat permintaan layanan pembelian data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang disertai penjelasan karakteristik dan cakupan
  5. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD, format, biaya, dan media)

  1. 1) Pengguna layanan datang langsung ke kantor BPS Kabupaten Tuban; 2) Pengguna layanan menemui petugas resepsionis BPS Kabupaten Tuban dan mengisi buku tamu di resepsionis; 3) Pengguna layanan menunggu ditemui oleh petugas layanan; 4) Pengguna layanan menyampaikan surat permintaan dan abstraksi daftar data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang diperlukan kepada petugas layanan; 5) Petugas layanan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara abtraksi daftar data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang diperlukan: a. Jika telah sesuai, pengguna layanan menandatangani Surat Perjanjian Penggunaan Data (SPPD) dengan meterai Rp. 10.000,- dan menyerahkan kepada petugas layanan b. Jika tidak sesuai, pengguna layanan dialihkan ke layanan konsultasi statistik 6) Petugas layanan menyiapkan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik dalam media elektronik, serta mencetak invoice; 7) Petugas layanan memberi informasi kepada bendahara daftar data mikro dan/atau peta digital yang dibeli oleh pengguna layanan; 8) Pengguna layanan membayar secara tunai ke bendahara atau kode biling Sistem informasi PNBP online pada aplikasi Simponi; 9) Bendahara membuat dan menyerahkan kuitansi kepada pengguna layanan; 10) Petugas layanan menyerahkan kuitansi dan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik dalam media elektronik kepada pengguna layanan. 11) Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang telah diterima. 12) Petugas layanan memperbaiki data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik jika terdapat kesalahan dan menyerahkan kembali kepada pengguna layanan. 13) Pengguna Data mengisi SKD dan evaluasi dari pelayanan statistik yang diterima. 14) Pengguna layanan dapat pulang.

Pengguna data akan dilayani maksimal 10 menit sejak sejak mengisi buku tamu di resepsionis

Tidak dipungut biaya

Data mikro hasil sensus/survei dan/atau peta digital wilayah kerja statistik

Pengaduan Langsung    : Kotak saran dan pengaduan

                                         di kantor BPS Kabupaten Tuban

Website                          : https://tubankab.bps.go.id

E-mail                             : bps3523@bps.go.id

         SMS                             : 085755461223
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penjualan Data Mikro dan/atau Peta Digital Wilayah Kerja Statistik"