Pelayanan Publik Pemulasaran Jenazah

  1. Penerbitan SKK : Form Pengantar dari ruangan perawatan / IGD
  2. Serah Terima Jenazah 1.KTP dan KK Ahli waris 2.Form Berita Acara Serah terima jenazah 3.Surat Pernyataan (Jika bukan ahli waris yang menerima jenazah dan SKK)

  1. Penerbitan SKK 1.Petugas IKJ menerima Form Pengantar dari ruangan perawatan atau IGD. 2.Petugas IKJ memproses pembuatan dan meregistrasi No SKK. 3.Petugas IKJ meminta TTD DPJP / dokter yang menyatakan pasien meninggal.
  2. ?Serah terima jenazah dan serah terima SKK 1.Ahli waris menunjukkan KTP dan KK kepada petugas IKJ 2.Ahli waris mengisi form berita acara serah terima jenazah. 3.Ahli waris mengecek ulang kebenaran data identitas yang tertera didalam SKK. 4.Jenazah dan SKK di serahkan kepada Ahli waris.

Waktu tunggu Penerbitan SKK, serah terima jenazah dan serah terima SKK maksimal 1 jam.

 

Waktu pelayanan setiap hari / 24 jam

· Shift Pagi    : 07.00 - 14.00

· Shift Siang   : 14.00 - 21.00

· Shift Malam  : 21.00 - 07.00


Umum : Mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan

JKN : Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Asuransi lainnya : Sesuai dengan MOU



Penerbitan Surat Keterangan Kematian dan Serah terima Jenazah

· Kotak Saran & Pengaduan

· Hotline Service (SMS/Telepon) : 08117825678

· Website : rsud.sumselprov.go.id

· Email : humasprotokolSF@gmail.com

· Instagram : @rsudsitifatimah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik Pemulasaran Jenazah"