Surat Keterangan Kematian

No. SK: 08 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati Aceh Selatan
  2. Foto Copy Akte Kematian dari Disdukcapil Aceh Selatan
  3. Foto Copy KTP ahli waris yang meninggal
  4. Foto Copy KK ahli waris yang meninggal
  5. Surat Keterangan Ahli Waris
  6. Foto Copy Buku Rekening Bank atas nama ahli waris yang namanya tercantum dalam Surat Ahli Waris
  7. Surat Keterangan Miskin (ahli waris) yang dikeluarkan oleh keuchik mengetahui Camat
  8. Bukti pelunasan PBB

  1. 1. Pemohon datang kemeja pelayanan dengan membawa persyaratan dan Piket memeriksa kelengkapan berkas apabila berkas tidak memenuhi syarat/tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon
  2. 2. Berkas yang memenuhi persyaratan/lengkap diberi nomor regestrasi dan selanjutnya diserahkan kepada Kepala Seksi yang membidangi untuk diproses/dikoreksi/Paraf
  3. 3. Kasi meneruskan Berkas/Surat kepada Sekretaris Untuk dikoreksi/Paraf
  4. 4. Sekretaris meneruskan Berkas/Surat Kepada Camat Untuk di tanda tangani
  5. 5. Camat Mengembalikan Berkas/Surat kepada Piket.
  6. 6. Piket Mengarsipkan dan menyerahkan Berkas/Surat yang telah siap diproses ke pemohon.

5 menit ataupaling lama 60 menit

tidak dipungut biaya (gratis)

Surat Keterangan kematian

-        Datang Langsung ke Kantor Camat Tapaktuan Alamat: Jl. Syeh Abdurrauf No. 15. Tapaktuan

-          Melalui surat ke alamat Kantor Camat Tapaktuan

-          Pengaduan secara Online

1.   Email : setcamtapaktuan@gmail.com

2.   Twitter : @  Setcam Tapaktuan

3.   Facebook :  Setcam Tapaktuan

4. Instagram :  setcam_taluak

5. Menyampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR SP4N) Kecamatan Tapaktuan dengan format SMS ACEHSELATAN (spasi) ISI ADUAN KIRIM KE 1708 atau melalui situs Lapor.go.id/acehselatan.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Email : setcamtapaktuan@gmail.com 2. Twitter : @ Setcam Tapaktuan 3. Facebook : Setcam Tapaktuan 4. Instagram : setcam_taluak 5. Menyampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR SP4N) Kecamatan Tapaktuan d

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"