Layanan Aduan Terkait Hasil Pemilihan Penyedia

No. SK: 27 Tahun 2023

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan yang memuat: a. Nama, alamat lengkap, alamat surat elektronik (e-mail), nomor telepon dan seluler serta kartu tanda penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya; b. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan kerugian (material atau immaterial) yang diderita; c. Permintaan penyelesaian yang diajukan; d. Tempat, waktu penyampaian dan tanda tangan
  2. Surat/Tembusan aduan terkait hasil pemilihan penyedia barang/jasa yang disampaikan kepada Kepala UKPBJ

  1. Pihak yang mengajukan aduan menyampaikan surat atau tembusan aduan kepada Kepala UKBPJ melalui: email: office@mkri.id, SP4N lapor.go.id
  2. Kepala UKPBJ menugaskan Tim untuk menelaah aduan dan mendampingi permasalahan;
  3. Tim UKPBJ membuat laporan hasil telaahan dan pendampingan kepada Kepala UKPBJ;
  4. Kepala UKPBJ menyampaikan jawaban atas aduan permasalahan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Jangka waktu penyelesaian 7 Jangka waktu penyelesaian 7

Tidak dipungut biaya

Jawaban/tindaklanjut penyelesaian atas permasalahan aduan hasil pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah

1. Penyampaian pertanyaan, saran aduan dan masukan melalui: a) SP4Nlapor.go.id b) Telepon (021) 23529000 c) Email: office@mkri.id 

2. Penanganan aduan: ditangggapai langsung oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Aduan Terkait Hasil Pemilihan Penyedia "