Standar Pelayanan Perpustakaan

No. SK: 034 TAHUN 2023

  1. Pengguna layanan datang langsung ke kantor BPS Kabupaten Tuban;
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain;
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu di resepsionis.

  1. 1) Pengguna layanan datang langsung ke kantor BPS Kabupaten Tuban; 2) Pengguna layanan menemui petugas resepsionis BPS Kabupaten Tuban; 3) Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik, menyerahkan kartu identitas ke petugas resepsionis, dan meletakkan tas pada loker; 4) Pengguna layanan memasuki ruangan PST BPS Kabupaten Tuban a) Pengguna mengakses Perpustakaan Tercetak i. Pengguna layanan membaca pustaka hardcopy pada ruang layanan perpustakaan tercetak; ii. Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy; iii. Pengguna layanan bisa didampingi dan dibantu oleh petugas Pustakawan. b) Pengguna layanan mengakses Perpustakaan Digital i. Pengguna layanan membaca pustaka softcopy pada aplikasi perpustakaan online; ii. Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy dengan cara mengisi form permintaan dan mengirim publikasi softcopy pada aplikasi perpustakaan online; iii. Pengguna layanan bisa didampingi dan dibantu oleh petugas Pustakawan. 5) Pengguna layanan mengambil tas pada loker dan kartu identitas di resepsionis, kemudian pulang. 6) Penggunak memberikan respon terhadap pelayanan PST di Kabupaten Tuban

Pengguna layanan dilayani maksimal 5 menit setelah mengisi buku tamu di resepsionis

Tidak dipungut biaya

Layanan koleksi perpustakaan dalam media hardcopy dan softcopy format PDF


Pengaduan Langsung    : Kotak saran dan pengaduan

                                         di kantor BPS Kabupaten Tuban

Website                          : https://tubankab.bps.go.id

E-mail                             : bps3523@bps.go.id

SMS                                : 085755461223
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perpustakaan"