Pelayanan Pasien Unit Rawat Jalan

No. SK: 445/2695/K/RSUD-T/III/2024

  1. Membawa KTP
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Kartu BPJS (jika pasien JKN-KIS)
  4. Membawa Kartu Berobat (jika pasien berulang)
  5. Membawa Surat Rujukan (jika rujukan dari Puskesmas atau FKTP)
  6. Membawa Surat Jaminan (jika pasien merupakan kerja sama pihak ketiga)

  1. Pasien menunggu panggilan untuk dilakukan pemeriksaan
  2. Pasien diperiksa oleh dokter umum/dokter spesialis
  3. Pasien yang dianjurkan untuk dilakukan pemeriksaan penunjang dikoordinasikan di unit terkait
  4. Pasien diberikan resep dan surat kontrol, mengambil obat dan pulang
  5. Pasien yang dianjurkan rawat inap dikoordinasikan ke unit terkait dan dilakukan transfer pasien

15 Menit


1. Pasien membayar pribadi/umum sesuai Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Pasien JKN-KIS mengikuti peraturan yang berlaku

3. Pihak Ketiga Sesuai MoU


Pelayanan Rawat Jalan

Unit Pengaduan Masyarakat

a. Telp: 0812 6213 6883 

b. SMS/WA: 0812 6213 6883

c. Email: cs.rsnisut@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Unit Rawat Jalan"