Layanan Penggunaan dan Pendampingan Permasalahan Sistem Informasi SPSE

No. SK: 27 Tahun 2023

  1. Laporan/Pernyataan permasalahan sistem informasi SPSE

  1. Pemohon melaporkan permasalahan melalui sistem informasi LPSE;
  2. LPSE MK menindaklanjut laporan permasalahan sistem informasi SPSE dengan cara membuat tiket laporan ke LKPP;
  3. LKPP akan menindaklanjuti laporan LPSE MK.

Pembuatan tiket laporan 30 menit, termasuk diterima oleh Helpdesk LKPP

Tidak dipungut biaya

Jasa pendampingan dan penanganan permasalahan

1. Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui: a. Helpdesk LPSE (datang langsung) b. Telepon (021) 23529000 c. Sistem informasi SPSE di portal: lpse.mkri.id 

2. Penanganan aduan langsung oleh Helpdesk LPSE yang dikoordinasikan dengan Ketua LPSE

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lpse.mkri.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penggunaan dan Pendampingan Permasalahan Sistem Informasi SPSE"