Pelayanan Ambulans

No. SK: 15 Tahun 2023

  1. • Surat Rujukan dari Dokter • Mobil Ambulance digunakan pada saat dibutuhkan oleh pasien .
  2. • Surat Rujukan dari Dokter • Mobil Ambulance digunakan pada saat dibutuhkan oleh pasien .

  1. 1. Petugas IGD/ PONED/RANAP menyatakan pasien perlu rujukan atas petunjuk dari dokter penanggungjawab
  2. 2. Petugas IGD/PONED/RANAP menjelaskan dan meminta persetujuan keluarga pasien yang dirujuk
  3. 3. Keluarga pasien setuju
  4. 4. Petugas IGD/PONED/RANAP mendaftarkan rujukan pasien dalam Sistem Rujukan Terintegrasi (menghubungi Rumah Sakit yang dituju terkait kesiapan penerima rujukan)
  5. 5. Dalam Sistem Rujukan terintegrasi, Rumah Sakit yang dituju menyetujui dan siap menerima pasien rujukan
  6. 6. Petugas IGD/PONED/RANAP membuat surat rujukan
  7. 7. Bagi pasien umum, petugas IGD/PONED/RANAP membuat rincian biaya pasien pulang dan biaya penggunaan ambulans (untuk pasien yang sudah diberikan terapi atau tindakan, bagi yang tidak mendapatkan terapi/tindakan cukup membayar ambulans saja)
  8. 8. Keluarga pasien membayar di loket pembayaran dan menrima kwitansi (bagi pasien umum), dan menerima surat rujukan
  9. 9. Petugas IGD/PONED/RANAP mempersiapkan kesiapan pasien dan oetugas yang lain segera menghubungi sopir ambulans
  10. 10. Petugas IGD/PONED/RANAP mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan ambulans. Setelah selesai mengantarkan dan kembali ke Rumah Sakit, petugas menulis laporan kegiatan pada buku kegiatan.

Pelayanan 24 jam

·         Umum : Perda Retribusi No.4 Tahun 2020

·         BPJS : Tarif INACBGs


Pelayanan Ambulance

1.    Pengaduan langsung kepada petugas

2.    Petugas Informasi

3.    Kotak saran yang tersedia


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store