Pelayanan Pengobatan TB

No. SK: 440/017/438.5.2.2.7/2023

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN

  1. Pasien datang (Pasien TB Belum diobati)
  2. Pasien menuju ke loket pendaftaran
  3. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien menuju ke ruang pelayanan yang dituju (Poli Umum, MTBS, KIA)
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan melakukan rujuk internal ke poli TB DOTS jika pasien didiagnosa menderita TB
  5. Petugas TB DOTS mengantar pasien ke ruang berdahak untuk mengeluarkan dahak
  6. Petugas mengantar spesimen dahak ke laboratorium untuk pemeriksaan dan menunggu hasil lab
  7. Petugas TB DOTS mengkonsultasikan hasil Laboratorium (TCM) terkait program pengobatan dengan dokter konsulen TB
  8. Petugas TB DOTS mengambil obat ke ruang farmasi
  9. Petugas TB DOTS memberikan kartu kontrol serta obat kepada pasien & menjelaskan kepada pasien tentang program pengobatan
  10. Pasien Pulang (Pasien TB Belum Diobati)

20 Menit

Umum : Sesuai PERDA No 82 tahun 2020 tentang tarif retribusi

BPJS faskes Kedungsolo : GRATIS


Layanan TB paru

1. SMS/WA : 085730127727
2. Email : pkmkedungsolo@gmail.com
3. Survey Kepuasan Pasien
4. Kuisioner : ikm.sidoarjokab.go.id/opd/607
5. Website : puskesmaskedungsolo.sidoarjokab.go.id
6. Instagram : pkm.kedungsolo
7. Google Review

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengobatan TB"