Informasi dan Dokumentasi (PPID)

  1. Pemohon layanan PPID wajib mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di meja pelayanan / customer service atau situs web : https://bkp2yogya-ppid.pertanian.go.id/
  2. Pemohon menyertakan identitas diri (KTP), bagi pemohon informasi atas nama perorangan; atau;
  3. Menyertakan akte pengesahan badan hukum organisasi/lembaga bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik secara langsung/lisan, melalui surat atau surat elektronik (email) serta melalui telepon.
  2. Pemohon informasi menuliskan jenis informasi yang diinginkan pada form yang tersedia yaitu Form 1A untuk perorangan atau Form 1B untuk badan hukum/badan publik/kelompok
  3. Pengelola PPID memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi serta nomor pendaftaran
  4. Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan memenuhi syarat, Pengelola PPID memberikan jawaban atas permohonan informasi. Namun jika proses pelayanan masih membutuhkan tambahan waktu, maka Pengelola PPID akan memberikan surat pemberitahuan perihal penambahan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja.
  5. Setelah waktu yang ditentukan, pemohon menerima informasi
  6. Apabila pemohon merasa tidak puas dengan informasi yang diberikan, maka dapat mengajukan keberatan informasi

Jangka waktu penyelesaian pelayanan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan bisa diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bebas Biaya / Gratis
Namun bila terdapat kegiatan penggandaan informasi/bahan maka biaya yang timbul dibebankan kepada pemohon informasi

Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

1. Petugas pengaduan;

2. Surat/Formulir yang disediakan;

3. Kotak pengaduan yang disediakan;

4. Telepon (0274) 488856;

5. Whatsaapp 081328338403

6. Email admin@karantinayogya.org

7. Website dengan alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id

8. SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan dapat diakses melalui www.lapor.go.id

9. Pengaduan pada Whistleblower's System melalui https://pertanian.go.id/wbs/

10. Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi dan Dokumentasi (PPID)"