Layanan Sambang Warga (LASAMBA)

No. SK: 046/Kep.Din/2023

  1. Identitas pelapor
  2. Aduan disertai bukti pendukung

  1. Pemohon melaporkan aduan melalui kanal online Dinas Sosial (whatsapp/telepon/Instagram/Twitter/Facebook/aplikasi Lapor Sleman)
  2. Petugas melaporkan kepada atasan mengenai aduan
  3. Sub koordinator Data Kesejahteraan Sosial (DKS) memerintahkan petugas lapangan untuk melakukan layanan sambang warga (Lasamba) ke alamat aduan
  4. Petugas Lasamba mendatangi kediaman pelapor dan melakukan verifikasi validasi
  5. Petugas Lasamba melaporkan hasil survei/verifikasi-validasi kepada Sub Koordinator DKS
  6. Petugas dan Sub Koor DKS menindaklanjuti aduan Lasamba (dapat berupa surat rekomendasi/edukasi/arahan/pemberian bantuan sesuai dengan persoalan yang diajukan)

5 (lima) hari kerja sejak aduan disampaikan

Tidak dipungut biaya

Dokumen tindak lanjut Lasamba

1.   Sarana pengaduan yang disediakan

a.     Kotak saran

b.     Aplikasi : Lapor Sleman

c.      Web dinas : dinsos.slemankab.go.id

d.     Instagram @dinsos_sleman

e.     Twitter @dinsossleman

f.       Facebook: Dinas Sosial Sleman

g.     WhatsApp No Hp : 089 501 130 696.

2.  Petugas pelayanan pengaduan:

a.     Nama petugas  : Tito Anoegrah Pratama

b.     Nomor HP         : 089 501 130 696.

c.      Nomor Kantor   : (0274) 868358 / 8609077

Alamat e-mail    : dinsos@slemankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wa.me/+6289501130696