Pelayanan Publik Pendaftaran Rawat Jalan Pasien Lama

  1. KTP
  2. Kartu BPJS (bagi Peserta JKN-KIS)
  3. Surat Rujukan dari RS Kabupaten/Kota atau FKTP
  4. Kartu Asuransi (bagi PesertAsuransi Kerjasama)
  5. KIB (Kartu Identitas Berobat) RSUD Siti Fatimah Prov.SumSel

  1. Pengambilan Nomer Antrean (poliklinik) 1 jam sebelum jadwal poliklinik.
  2. Melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran Rawat Jalan dengan menyerahkan persyaratan Pendaftaran Rawat Jalan
  3. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan kunjungan
  4. Petugas memasukkan data ke SIM RS
  5. Petugas menerbitkan SEP (bagi peserta JKN-KIS)
  6. Petugas menerbitkan SKKB (Surat Keterangan Kunjungan Berobat) (bagi peserta JKN-KIS)
  7. Petugas menginput ke sistem asuransi (pasien Asuransi Kerjasama)
  8. Pasien menuju ke Poliklinik yang dituju
  9. Petugas registrasi meminta Berkas Rekam Medis pasien ke Petugas Filling.

5 Menit

1. Sesuai Tarif Pergub (Pasien Umum)

 2. Rp.0 (pasien JKN-KIS) 

3. Rp.0 (pasien Asuransi Kerjasama)

Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan Pasien Lama

1. Kotak Saran & Pengaduan

2. Whatsapp 0811 782 5678

3. Instagram @rsudsitifatimah

4. rsud.sumselprov.go.id

humasprotokolSF@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Publik Pendaftaran Rawat Jalan Pasien Lama"