Pengelolaan Data Elektronik ( Ipde ) Perbaikan Komputer Dan Jaringan

  1. Tidak ada

  1. Petugas menerima laporan kerusakan Komputer/jaringan dari ruangan
  2. Petugas melakukan pengecekan dengan meremote computer yang dimaksud.
  3. Jika tidak bisa diremote, maka petugas melakukan pengecekan ke ruangan
  4. Jika kerusakan komputer bisa diperbaiki, langsung diselesaikan.
  5. Jika kendala pada jaringan comN puter, maka dilakukan pengecekan jaringan lebih lanjut
  6. Jika diperlukan penggantian spare part petugas akan koordinasi dengan pihak IPS untuk proses pengadaan spare part
  7. Jika kerusakan perangkat keras komputer tidak bisa diperbaiki maka dilaporkan ke IPS untuk perbaikan lebih lanjut.
  8. Jika perbaikan dapat dilakukan, akan dilakukan perbaikan sampai komputer tersebut bisa digunakan lagi.
  9. Jika tidak dapat dilakukan perbaikan akan dibuatkan telaah untuk dilakukan pembelian baru.

1.  Bisa dikerjakan sendiri          : ± 60 menit

 2. Tidak bisa dikerjakan sendiri : ± 2 bulan

Tergantung kerusakan

Perangkat komputer yang siap dan layak pakai.

1.  Telepon  IPDE

 2. Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Data Elektronik ( Ipde ) Perbaikan Komputer Dan Jaringan"