Standar Pelayanan Publik Medical Check- Up

  1. Membawa Identitas diri KTP
  2. Membawa kartu keluarga

  1. Klien datang ke bagian Pendaftaran MCU.
  2. Klien di berikan daftar/list paket pemeriksaan MCU untuk pasien umum dan Klien dari Perusahaan (Kerjasama) Langsung mengisi formulir dan kelengkapan administrasi.
  3. Untuk pasien umum setelah memilih paket langsung kebagian Kasir untuk melakukan pembayaran sesuai dengan paket yang dipilih dan langsung di arahkan ke Nurse Station (NS)untuk pemerikasaan. Sedangkan klien perusahaan langsung ke NS.
  4. Setelah dilakukan pemeriksaan Tanda-Tanda Vital (TTV) kemudian klien diarahkan ke Ruang Pemeriksaan Sesuai dengan Paket yang di ambil.
  5. Untuk paket yang membutuhkan pemeriksaan penunjang akan dilakukan pengambilan sampel dan pemeriksaan penunjang lainnya di bagian MCU atau unit terkait.
  6. Klien mengambil hasil periksaan dalam bentuk surat Keterangan dengan menghubungi oleh petugas.

Maksimal hasil 1-3 hari


Mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan


Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

· Kotak Saran & Pengaduan

· Hotline Service (SMS/Telepon) : 08117825678

· Website : rsud.sumselprov.go.id

· Email : humasprotokolSF@gmail.com

· Instagram : @rsudsitifatimah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Medical Check- Up"