1. pasien / keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrian.
2. menunggu panggilan untuk penyerahan obat
3. dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (Umum, JKN, dll)
4. penyiapan obat sesuai sesuai resep yang sudah di entry. (3 jam khusus Prosedur 1 s.d 4)
5. pengecekan obat.
6. penyerahan obat dengan memanggil no antraen.
Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2012
J KN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014Pelayanan Instalasi Farmasi
Pengaduan, saran, lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store