1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
2. Lama tindakan sesuai dengan kondisi pasien.
Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 3 tahun 2012
JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014
Pelayanan Gawat Darurat
Pengaduan, saran, lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store