Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( Service Delivery)

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Jaminan Lainnya
  4. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 2x24 jam (hari kerja)

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar melalui petugas
  3. 3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. 4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. 5. Pengambilan obat
  6. 6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. 7. Pasien pulang/dirawat/rujuk
  8. Catatan : 1. Diprioritaskan pada penanganan pasien. 2. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien.

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit

2. Lama tindakan sesuai dengan kondisi pasien.


Umum :  Sesuai  Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 3 tahun 2012

JKN    :  Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Gawat Darurat

Pengaduan, saran, lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

  1. Petugas: Direktur RSUD Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi / Petugas Terkait / Petugas Humas & Infokom RS.
  2. Kotak Saran yang tersedia.
  3. Call centre: 0811707677
  4. Website: www.rsudtelukkuantan.kuansing.go.id
Email: telukkuantanrsud@gmail.com/rsud@kuansing.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( Service Delivery)"