1. Pasien/keluarga melapor kepada petugas dan mengambil nomor antrian poli yang dituju dan administrasi akan diselesaikan oleh petugas.
2.Pasien kependaftaran untuk pengambilan status dan cap jari bagi pasien BPJS.
3.Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju.
(90 menit khusus prosedur 1 s.d 3)
4. dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang atau obat resep.
5. pengambilan obat di depo farmasi
6. penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir.
7.Pasien pulang/dirawat.
Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 3Tahun 2012
JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014
Pelayanan rawat jalan di klinik Umum, klinik Syaraf, klinik Bedah, klinik Penyakit Dalam, klinik Mata, klinik Anak. Klinik Obsgyn, klinik Kulit & Kelamin, klinik Paru, klinik Gizi, klinik gigi dan mulut, klinik VCT, klinik urologi, klinik jiwa, Fisioterapi.
Pengaduan, saran, lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store