Standar pelayanan rehabilitasi medik

No. SK: 267 tahun 2023

  1. A. Pasien Umum 1. Kartu Pasien 2. Surat Rujukan (Jika Ada) B. Pasien BPJS 1. Pengantar Rujukan 2. Foto Copy SEP C. Pasien Asuransi Lainnya 1. Surat Rujukan (Inhealth) 2. Surat Keterangan Penjaminan yang di Acc oleh Petugas Kerjasama). 3. Kartu kepesertaan (bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan/Mandiri Inhealth)

  1. A. Pasien Baru/lama 1. Setelah melakukan pendaftaran pasien diloket pendaftaran Fisioterapi 2. Setelah dilakukan pendaftaran pasien dipanggil oleh fisiotepis sesuai urutan yang ad di SIM RS atau sesuai dengan kartu pasien yang masuk di poliklinik 3. Pasien menunggu untuk di panggil sesuai urutan antrian 4. Petugas Polilknik membuat rincian pembayaran untuk pasien umum. 5. Pasien menuju kasir rawat jalan menyerahkan rincian pembayaran agar diverifikasi kemudian dibuatkan slip pembayaran 6. Bukti pembayaran diserahkan kepada petugas poliklinik 7. Fisioterapis melakukan pemeriksaan (anamnase dan pemeriksaan tanda-tanda vital 8. Fisioterapis melakukan intervensi sesuai diagnosa 9. Petugas menginput data hasil pemeriksaan kedalam SIM - Rs

1.      Pemeriksaan elektif

Senin-Sabtu: 08.00- 14.00 Wita

A.  Pasien Umum

Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 3 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 tahun 2016 tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah BahteramasProvinsi Sulawesi Tenggara.

B.  Pasien BPJS

Tarif INA-CBGS berdasarkan Permenkes Nomor 59 tentang standar tarif JKN INA-CBGS.

C.   Pasien Asuransi Lainnya

Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 3 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua  atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara.

1. Alat elektroterapi, Short Wave Diathermy (SWD), Micro Wave Diathermy (MWD), Infra Red Rays (IRR), Ultra Sound Theraphy (US), Interverensi (TENS), Vacum Theraphy dan Elektrical Traction Unit. 2. Ruang Fisioterapi aktif dan ruang hidroterapi.

A.   Aduan, saran dan masukan dapat dilakuan dengan  prosedur :

1.   Datang langsung ke unit pengaduan;

2.   Mengisi Kotak Saran

3.  Email : admin@rsudbahteramas.go.id; / humasbahteramas@gmail.com

4.   Website : www.rsud-bahteramas.go.id;

5.   Melalui www.lapor.go.id;

6.   Melalui Telepon Rumah Sakit : (0401) 3195611;

7.   Melalui Handphone:

-       Heni Kuswati: 0852 1618 6802

-       Dwianasari  : 0852 8718 7121

B.  Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   Verifikasi aduan;

2.   Mediasi;

3.   Koordinasi dengan unit terkait dan cek lokasi;

4.   Sanksi;

C.  SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saram dan masukan adalah :

1.   1 (satu) orang Kabag Umum;

2.   1 (satu) orang Kasubag Humas;

3.   2 (dua) orang bagian layanan teknis                         pengaduan.

D.   Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Unit pengaduan;

2.    Kotak saran;

3.    Telepon/Handphone;

4.    Komputer;

Buku dan alat tulis menulis.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rehabilitasi medik"