Standar Pelayanan Permintaan Penunjang Diagnostik Radiologi IGD Maternal RS Ciremai

  1. 1.Identitas Pasien
  2. 2. Nomor rekamedis dan nomor registrasi

  1. 1. Pasien datang diterima petugas/bidan IGD maternal
  2. 2. Bidan melakukan anamnese dan pemeriksaan fisik dan obstetri
  3. 3. Bidan melaporkan hasil pemeriksaan kepada dokter penggung jawab pasien
  4. 4. permintaan pemeriksaan penunjang diagnostik radiologi

5 - 10 Menit

Berdasarkan Keputusan Kepala Rumah Sakit Tk. III 03.06.01 Ciremai Nomor : Kep/ 65 / XI / 2020 Tentang Pengelolaan Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Tingkat III 03.06.01 Ciremai sebesar Rp 90.000 – Rp 150.000,-

Hasil Rontgen

info pengaduan : wa : 0821-2671-0908 kantor : 0231-238335 web : www.rsciremai.com ig : @rsciiremaicirebon fb : RS Ciremai Cirebon SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082126710908

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permintaan Penunjang Diagnostik Radiologi IGD Maternal RS Ciremai"