No. SK: 267 tahun 2023
Dibawah 30 menit
Tidak dipungut biaya
Tindakan pemulasaran jenazah
A. Aduan, saran dan masukan dapatdilakuan dengan prosedur : |
1. Datang langsung ke Unit pengaduan;
2. Mengisi kotak saran
3. Email: admin@rsudbahteramas.go.id; / humasbahteramas@gmail.com
4. Website: www.rsud-bahteramas.go.id;
5. Melalui : www.lapor.go.id
6. Melalui Telepon Rumah Sakit: (0401)3195611;
7. Melalui Handphone:
- 085216186802 An. Heni Kuswati
- 085287187121 An. Dwi Anasari
B. Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. Verifikasi aduan; 2. Mediasi; 3. Koordinasi dengan unit terkait dan cek lokasi; 4. Sanksi; |
C. SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. 1 orang Kabag Umum; 2. 1 orang Kasubag Humas; 3. 2 orang bagian layanan teknis pengaduan.
D. Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. Unit pengaduan; 2. Kotak saran; 3. Telepon/Handphone; 4. Komputer; |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store