Penanganan gelandangan psykotik (orang dengan gangguan jiwa/odgj)

No. SK: 465/3017/III.05/X/2022

  1. 1. Laporan/Kiriman Dari Dinas/Instansi - Membuat Surat Serah Terima - Foto ODGJ yang diserahkan - Menyerahkan Identitas dari ODGJ tersebut (Jika ada), untuk ditindaklanjuti dengan keluarganya - Assesmen - Koordinasi dengan TKSK
  2. 2. Laporan/Kiriman Dari Masyarakat - Membuat Surat Serah Terima - Foto ODGJ yang diserahkan/dilaporkan - Menyerahkan Identitas dari ODGJ tersebut (Jika ada), untuk ditindaklanjuti keluarganya - Assesmen - Koordinasi dengan TKSK

  1. • Pemohon datang ke Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Cq. Bidang Rehabilitasi Sosial • Pelapor melaporkan Kronologis Peristiwa/Riwayat dari ODGJ tersebut • Petugas memeriksa/mencocokkan identitas ODGJ yang dikirim/dilaporkan dengan surat penyerahan yang dibawa Masyarakat/Dinas/Instansi • Petugas menandatangani surat penyerahan dari Masyarakat/Dinas/Instansi • Petugas berkoordinasi dengan Kepala Dinas/Kepala Bidang yang menangani • Kepala Bidang berkoordinasi dengan sub koordinator seksi pelayanan Tuna Sosial/TKSK • Membuat surat rekomendasi/pengantar dari Kepala Dinas cq.Kepala Bdiang ke RSJ/LKS yang ditunjuk untuk dilakukan Rehabilitasi

Penyerahan    : 5 – 10 Menit

Assesmen       : 20 Menit

Rekomendasi : 5 – 10 Menit


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rehabilitasi ODGJ

Telpon/Fax : (0721) 704-928

SP4N : lapor.go.id

E-mail : dinsos.bl@gmail.com

WhatsApp : 0857-8893-9525 

Telegram : 0857-8893-9525

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan gelandangan psykotik (orang dengan gangguan jiwa/odgj)"