No. SK: 445/800-011/SK/PKM.BP/I/2023
Paling lambat 14 hari sejak pengaduan diterima
Paling lambat 30 hari sejak pengadu menerima layanan
Dalam hal materi pengaduan tidak lengkap, pengadu melengkapi aduannya selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara.
Gratis
Penanganan pengaduan masyarakat/ pelanggan/ pengguna layanan.
1. Masyarakat/Pasien atau pengguna layanan menyampaikan melalui
a. Kotak Saran
b. Kontak Handphone / Whatsapp :
0852-4800-9475
c. Instagram : puskesmasbanuapdg
d. Facebook : UPTD Puskesmas Banua Padang
e. Website: https://bit.ly/surveykepuasanmasyarakatPKMBP
f. Scan Barcode
2. Petugas mencatat semua pengaduan
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola 4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon atau email pengadu yang bersangkutan atau pada saat pertemuan lintas sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store