Standar Pelayanan Surat Tanda Pendaftaran Ulang Orsos/Yayasan

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Akta Notaris
  3. 3. Susunan Organisasi
  4. 4. Uraian Sumber Dana
  5. 5. Surat Keterangan Domisili
  6. 6. Profil
  7. 7. AD/ART
  8. 8. Form Identifikasi

  1. 1. Petugas menerima pemohon untuk pengajuan surat keterangan dan melakukan wawancara
  2. 2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas administratif termohon
  3. 3. Petugas menyimpan dokumen dan penjadwalan survey lapangan
  4. 4. Melakukan survey lapangan dan membuat laporan hasil survey lapangan
  5. 5. Surat Rekomendasi / Keterangan yang telah dibuat diajukan untuk mendapatkan pengesahan secara berjenjang melalui paraf jabatan Fungsional , Kepala bidang, sekretaris dinas dan Kepala Dinas.
  6. 6. Surat Rekomendasi / Keterangan yang telah diparaf hierarki kemudian diajukan kepada Kepala / Sekretaris Dinas Sosial untuk mendapat persetujuan dan melampir kan dokumen persyaratan
  7. 7. Petugas menyampaikan pengajuan Surat Keterangan tanda pendaftaran Ulang ORSOS/Yayasan yang sudah di tanda tangan oleh kepala dinas kepada pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokument

08111255255 Kantor Dinas Sosial Majalengka Jl. Raya K H Abdul Halim No.498, Tonjong, Kec. Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat

45414
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Tanda Pendaftaran Ulang Orsos/Yayasan"