Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Adopsi Anak dari Panti Asuhan

  1. Surat permohonan rekomendasi adopsi anak kepada Kepala Dinas Sosial,
  2. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa calon orang tua asuh dari Dokter Spesialis Jiwa Rumah Sakit Pemerintah,
  3. Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi calon orang tua asuh dri Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah,
  4. Fotokopi Akte Kelahiran calon orang tua asuh,
  5. Fotokopi Akte Kelahiran calon anak asuh
  6. Fotokopi legalisir Surat Nikah
  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  8. Fotokopi Kartu Keluarga
  9. Surat Keterangan dari Kelurahan tentang pekerjaan dan/atau penghasilan,
  10. Surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja
  11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian,Surat pernyataan bermaterai 6000

  1. Petugas Menerima pemohon untuk pengajuan Surat Penerbitan Rekomendasi Adopsi Anak dari Keluarga dan melakukan wawancara
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas administratif termohon dengan dasar sebagai berikut :
  3. Diterima pada hari itu apabila dipenuhi persyaratan Surat permohonan rekomendasi adopsi anak kepada Kepala Dinas Sosial, Surat Keterangan Kesehatan Jiwa calon orang tua asuh dari Dokter Spesialis Jiwa Rumah Sakit Pemerintah, Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi calon orang tua asuh dri Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah, Fotokopi Akte Kelahiran calon orang tua asuh,Fotokopi Akte Kelahiran calon anak asuh, Fotokopi legalisir Surat Nikah , Fotokopi Kartu Tanda Penduduk , Fotokopi Kartu Keluarga, Surat Keterangan dari Kelurahan tentang pekerjaan dan/atau penghasilan, Surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja ,Surat Keterangan Catatan Kepolisian,Surat pernyataan bermaterai 6000 yang menyatakan bahwa : a. Anak angkat bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya; b. Motivasi pengangkatan anak dari calon orang tua asuh ; c. Tidak melakukan diskriminasi diantara anak kandung dan anak angkat ; d. Akan memberitahukan asal usul kepada anak angkat di kemudian hari ; e. Calon orang tua asuh tidak berhak menjadi wali nikah ; f. Memberikan hibah sebagian hartanya
  4. Surat persetujuan Adopsi Anak antara panti asuhan dengan calon orang tua asuh
  5. Tidak diterima apabila dokumen persyaratan belum lengkap

Petugas memeriksa data dan melakukan waktu penyelesaian selama 30 menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen

No. Unit Pengaduan

081112552555

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Majalengka Jl. Raya KH. Abdul Halim No. 498 Majalengka
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Adopsi Anak dari Panti Asuhan"