Pelayanan Cuti

  1. SURAT PENGANTAR DARI OPD
  2. PERMOHONAN DARI YANG BERSANGKUTAN
  3. FOTO COPY SAH SK PANGKAT TERAKHIR
  4. SURAT KETERANGAN DARI DOKTER (BAGI CUTI BERSALIN/SAKIT)

  1. Menyampaikan surat pengantar berkas usulan permohonan cuti kepada petugas pelayanan cuti
  2. Menerima penjelasan dari petugas pelayanan cuti
  3. Menunggu proses keluarnya surat cuti
  4. Menerima surat cuti

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti

Jl. Mawar No. 1 Lubuk Pakam Kode Pos 20514

Telepon/Faks :061-7955556 E-mail:bkpsdm.ds@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Cuti"