Pelayanan Hemodialisa

No. SK: Kpts.445/RSUD PH-YANMED/2730

  1. Kartu identitas /KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat pengantar bila diperlukan
  4. Surat rujukan bila diperlukan
  5. Hasil laboratorium
  6. Inform consent tindakan HD

  1. Melakukan pendaftaran
  2. Menunggu panggilan tindakan sesuai dengan nomor antrian
  3. Melakukan persiapan HD dengan pengukuran hemodinamik, priming HD dan akses vascular
  4. Proses HD dan monitoring
  5. Terminasi tindakan HD dan evaluasi pasien
  6. Pasien diperbolehkan pulang (keluar rumah sakit) atau dilakukan rawat inap (pasien masuk rumah sakit)

Waktu tunggu pelayanan hemodialisa ≤6 jam (prosedur c s/d e) yang terdiri dari;

a.      Persiapan pelaksanaan HD : 30 menit

b.     Proses pelaksanaan HD : 5 jam

c.      Evaluasi post HD : 30 menit


  • Pasien BPJS menggunakan tarif INA CBG
  • Pasien umum sesuai Peraturan Bupati No 43 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 39 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembulahan

HEMODIALISA

Unit Pengelola Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu

HP. 08117511009

Staff pengaduan 2 org

WULANDA ANGGRAIINI RISA YANTI, S.Pd

YENNI GUSVITA DEWI, SKM

Pengaduan diterima melalui :

Langsung ke ruang unit pengaduan, Telp, SMS, Aplikasi lapor dan kotak saran

 

Kategori pengaduan :

1. Biaya

2. Obat

3. Administrasi

4. Pelayanan 

5. Fasilitas

6. Antrian

7. Informasi

8. Rujukan

9. Attitude

10. Tindakan Medis



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemodialisa"