Pelayanan Instalasi Farmasi Rawat Jalan

No. SK: 15 Tahun 2023

  1. 1. Pasien umum a. Print label bukti pendaftaran klinik b. Resep dokter klinik
  2. 2. Pasien JKN-KIS a. Print label bukti pendaftaran klinik b. Resep dokter klinik c. Surat Elegibilitas Pasien (SEP) d. Persyaratan hasil penunjang sesuai ketentuan BPJS untuk pasien dengan penyakit kronis e. Tanggal kunjungan pasien harus sesuai dengan tanggal kunjungan sebelumnya karena farmasi hanya bisa melayani resep untuk obat yang sama saat obat tersebut sudah terhitung habis untuk pasien yang mendapatkan pelayanan obat kronis selama 1 bulan
  3. 3. Pasien Pemkab a. Print label bukti pendaftaran klinik b. Resep dokter klinik c. Kartu Status Pasien (KSP) d. Berlaku satu kali kunjungan selanjutnya harus terdaftar sebagai peserta Kartu Indonesia Sehat.

  1. • Pasien umum ? Pasien menyerahkan resep dari klinik ke petugas farmasi ? Petugas mencetak nomor urut resep pasien ? Petugas farmasi melakukan skrinning resep terkait kelengkapan administrasi, kelenkapan farmasetis dan kelengkapan klinis resep ? Petugas melakukan entry resep di komputer dan memberi tahhu pasien harga obat yang harus dibayar ? Jika pasien setuju petugas mencetak mencetak billing harga. ? Pasien melakukan pembayaran pembayaran dikasir ? Petugas menyerahkan obat pasien dengan mencocokkan dengan no urut resep pasien, nama pasien dan tanggal lahir pasien ? Petugas memberikan informasi terkait penggunaan obat kepada pasien
  2. • Pasien JKN-KIS ? Pasien menyerahkan resep dari klinik ke petugas farmasi. ? Petugas mencetak nomor urut resep pasien ? Petugas farmasi melakukan skrinning resep terkait kelengkapan administrasi, kelengkapan farmasetis dan kelengkapan klinis resep. ? Petugas melakukan entry resep di komputer dengan memperhatikan warninggg di system untuk pelayanan obat kronis apakah pasien sudah saatnya mendapatkan obat ? Apabila belum saatnya mendapatkan obat kronis, petugas melakukan edukasi pada pasien agar tanggal kunjungan berikutnya disesuaikan dengan tangggal kunjungan sebelumnya dengan berkoordinasi dengan klinik terkait dalam penerbitan surat SKMDP

Pelayanan:

Obat racikan                   : <60>

Obat non racikan          : <30>

1. Umum : Perda Retribusi No.4 Tahun 2020

2.BPJS : Tarif INACBGs

Pelayanan Pasien Rawat Jalan

1.    Pengaduan langsung kepada petugas

2.    Petugas Informasi

3.  Kotak saran yang tersedia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store