Izin Ziarah dan Kegiatan di Taman Makam Pahlawan ( TMP )

  1. Surat Permohonan Resmi kepada Kepala Dinas Sosial perihal Izin ziarah atau kegiatan di TMP;

  1. a. Pemohon datang ke Sekretariat Puskesos ”Sedulur” untuk menyerahkan berkas permohonan;
  2. b. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Front Office Puskesos;
  3. c. Verifikasi berkas oleh pejabat yang bertanggungjawab dalam pemeliharaan TMP;
  4. d. Jika permohonan disetujui, akan diterbitkan surat balasan berupa pemberian izin penggunaan TMP.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Izin Ziarah atau Kegiatan di TMP

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a.  SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b.  Datang langsung ke Dinas Sosial atau Sekretariat Puskesos ”Sedulur” Kabupaten Batang;

c.  Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

d.  Akun media Sosial Dinas Sosial Kabupaten Batang:

1)   Instagram : @dinsosbatang

2)   Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Batang

    3)WhatsApp : 085879771779

e. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Ziarah dan Kegiatan di Taman Makam Pahlawan ( TMP )"