Pelayanan PDP HIV

No. SK: 440/017/438.5.2.2.7/2023

  1. Pasien terdaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien membawa rujukan

  1. 1. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. 2. Anamnesa dan pemeriksaan oleh dokter di poli umum dan Poli KIA
  3. 3. Pasien Suspek HIV dari poli Umum dan Pasien kebidanan dari Poli KIA di anjurkan screening HIV di Ruang Konseling
  4. 4. Petugas P2 HIV Meregister Pasien yang di screening HIV
  5. 5. Pasien yang di screening Dirujuk Ke lab Untuk test HIV
  6. 6. Hasil test HIV Yang positif di rujuk balik ke petugas P2 HIV pasca test kemudian dirujuk balik ke dokter Poli Umum untuk dirujuk ke RS untuk mendapatkan pengobatan ART
  7. 7. Pasien Pulang Luar gedung : Petugas Melaksanakan Screening di masyarakat yang beresiko, apabila ditemukan di anjurkan ke puskesmas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

60 Menit

Umum : Sesuai PERDA No 82 tahun 2020 tentang tarif retribusi

BPJS faskes Kedungsolo : GRATIS


Pelayanan Penyakit Kusta

1. SMS/WA : 085730127727
2. Email : pkmkedungsolo@gmail.com
3. Survey Kepuasan Pasien
4. Kuisioner : ikm.sidoarjokab.go.id/opd/607
5. Website : puskesmaskedungsolo.sidoarjokab.go.id
6. Instagram : pkm.kedungsolo
7. Google Review

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PDP HIV"