Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) / Organisasi Sosial (Orsos)

  1. a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  2. b. Keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat;
  3. c. Struktur Organisasi Lembaga;
  4. d. Nama, alamat, dan telepon pengurus dan anggota.
  5. e. Program Kerja di bidang kesejahteraan sosial
  6. f. Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan
  7. g. Sumber Daya Manusia
  8. h. Kelengkapan sarana dan prasarana
  9. i. Akte Notaris Pendirian yang disahkan oleh menteri Hukum dan hak asasi Manusia sebagai badan hukum;
  10. j. Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. a. Pemohon datang ke Sekretariat Puskesos ”Sedulur” untuk menyerahkan berkas permohonan;
  2. b. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Front Office Puskesos:
  3. c. jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi;
  4. d. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya;
  5. e. Pemohon memperoleh Tanda Daftar LKS

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a.   SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b.  Datang langsung ke Dinas Sosial atau Sekretariat Puskesos ”Sedulur” Kabupaten Batang;

c.   Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

d.  Akun media Sosial Dinas Sosial Kabupaten Batang:

1)   Instagram : @dinsosbatang

2)   Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Batang

3)   WhatsApp : 085879771779

e.Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) / Organisasi Sosial (Orsos)"