Pelayanan Ambulance

No. SK: 440/017/438.5.2.2.7/2023

  1. Kartu Identitas / KTP / KK
  2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan jaminan)
  3. Kartu Berobat (Pasien Lama)

  1. Petugas ambulans wajib mempersiapkan ambulans 15 menit sebelum rujukan.
  2. Petugas wajib mengontrol/ pemeliharaan ambulans secara rutin.
  3. Petugas ambulans harus mengendarai ambulans dengan kecepatan 60 km/jam.
  4. Petugas wajib ramah kepada pasien dan kelarga dirujuk.

Sesuai kasus yang ditangani

Umum : Sesuai PERDA No 82 tahun 2020 tentang tarif retribusi

BPJS faskes Kedungsolo : GRATIS


Ambulance untuk rujukan pasien

1. SMS/WA : 085730127727
2. Email : pkmkedungsolo@gmail.com
3. Survey Kepuasan Pasien
4. Kuisioner : ikm.sidoarjokab.go.id/opd/607
5. Website : puskesmaskedungsolo.sidoarjokab.go.id
6. Instagram : pkm.kedungsolo
7. Google Review



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"