Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 440/017/438.5.2.2.7/2023

  1. Resep dari POLI dan UGD

  1. 1. Pasien meletakkan resep di tempat yangtelah disediakan (ruang farmasi)
  2. 2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  3. 3. Petugas mengambil resep
  4. 4. Petugas melakukan skrening resep
  5. 5. Petugas berkomunikasi kepada penulisresep bila diperlukan
  6. 6. Peracikan obat
  7. 7. Pemeriksaan kembali obat yang telah disiapkan sebelum di serahkan kepada pasien
  8. 8. Petugas memanggil nama pasien
  9. 9. Penyerahan obat sesuai urutan kedatangan pasien disertai pemberian informasi obat dan konseling bila diperlukan
  10. 10. Petugas memastikan pasien memahami informasi yang diberikan

1. Penyiapan Resep racikan : 10-15 menit per 1 lembar resep
 2. Penyiapan Resep non racikan : 5 menit per1 lembar resep 3. Penyerahan dan pemberian Informasi Obat dan Konseling (PIO) : maksimal 15 menit per pasien

Umum : Sesuai PERDA No 82 tahun 2020 tentang tarif retribusi

BPJS faskes Kedungsolo : GRATIS


Penyediaan obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat

1. SMS/WA : 085730127727
2. Email : pkmkedungsolo@gmail.com
3. Survey Kepuasan Pasien
4. Kuisioner : ikm.sidoarjokab.go.id/opd/607
5. Website : puskesmaskedungsolo.sidoarjokab.go.id
6. Instagram : pkm.kedungsolo
7. Google Review

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"