Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 440/017/438.5.2.2.7/2023

  1. Kondisi pasien darurat

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Petugas melakukan triase ,jika pasien lebih dari satu
  3. 3. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
  4. 4. Petugas melakukan anamnesis
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
  6. 6. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

Sesuai kasus yang ditangani

Umum : Sesuai PERDA No 82 tahun 2020 tentang tarif retribusi

BPJS faskes Kedungsolo : GRATIS


Penanganan Kegawatdaruratan

1. SMS/WA : 085730127727
2. Email : pkmkedungsolo@gmail.com
3. Survey Kepuasan Pasien
4. Kuisioner : ikm.sidoarjokab.go.id/opd/607
5. Website : puskesmaskedungsolo.sidoarjokab.go.id
6. Instagram : pkm.kedungsolo
7. Google Review

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"