Pelayanan Administrasi dan Manajemen

  1. Surat permohonan yang bersangkutan
  2. Pengantar dari ruangan
  3. Karcis

  1. Memasukan surat permohonan
  2. Admin memeriksa dokumen
  3. Diperiksa kepala sub bagian
  4. Diperiksa kepala bagian
  5. Ditandatangani direktur

Sub bagian umum: 1 hari kerja

Sub bagian keperagawian: 1 hari kerja

Sub bagian perencanaan keuangan: kurang dari 1 jam

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 9 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum


Pelayanan Administrasi dan Manajemen

Dapat disampaikan melalui:

- Kontak layanan telepon 087705630664

- Ruang Penanganan Komplain

- Kotak Pengaduan

- Portal pengaduan nasional di www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi dan Manajemen"