Standar Pelayanan Keterangan Ahli Waris

  1. a. Foto copy KTP Para Akhli Waris dan 2 (dua) orang saksi; b. Foto copy KK Para Akhli Waris; c. Surat Keterangan Kematian dari Keuchik; d. Foto copy Surat Nikah; e. Formulir isian pembuatan surat keterangan akhli waris;

  1. g. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi; h. Petugas informasi memberikan formulir isian surat keterangan akhli waris kepada pemohon untuk diisi dan ditandatangani para akhli waris, 2 (dua) orang saksi), Kepala Dusun atau Keuchik; i. Pemohon mengembalikan formulir isian yang telah diisi dan ditandatangani; j. Petugas Pendaftaran Loket I memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan k. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan l. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya m. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses untuk dibuatkan Surat Keterangan Akhli Waris; n. Setelah produk selesai, petugas loket menyerahkan Surat Keterangan Akhli Waris Kepada Pemohon; Lamanya proses pembuatan Surat Keterangan Akhli Waris rata rata – rata 10 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap tidak dikenakan biaya retribusi Surat Keterangan Akhli Waris Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara : e. Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan f. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan g. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan h. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Lamanya proses pembuatan Surat Keterangan Akhli

Waris rata rata rata 10 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

KETERANGAN AHLI WARIS

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan

dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

e.    Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

f.     Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

g.    Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

h.    Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang

telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Keterangan Ahli Waris"