Pelayanan Ruang Laboratorium

No. SK: 445/800-011/SK/PKM.BP/I/2023

  1. 1. Pasien telah melaksanakan / melalui tahapan prosedur pemeriksaan UPTD Puskesmas Banua Padang, dengan mendapatkan Surat Pengantar Pemeriksaan Laboratorium dari Ruang Pemeriksaan Umum, Ruang KIA, Ruang Tb Paru, Ruang MTBS, UGD, Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut maupun dari Loket. 2. Pasien diminta menunjukkan Kartu Berobat atau menyebutkan No. Rekam Medik (RM) jika nomor RM belum tercatat di Surat Pengantar Pemeriksaan Laboratorium. 3. Pasien ibu hamil diminta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir belum tercatat di Surat Pengantar Pemeriksaan Laboratorium.

  1. 1. Petugas laboratorium memanggil pasien
  2. 2. Petugas laboratorium identifikasi dan dokumentasi Surat Pengantar Pemeriksaan Laboratorium.
  3. 3. Petugas laboratorium menjelaskan tentang tindakan yang akan dilakukan dan memberikan Informed Consent.
  4. 4. Petugas laboratorium melakukan pengambilan sampel sesuai dengan pemeriksaan yang diminta.
  5. 5. Petugas laboratorium mempersilahkan pasien untuk menunggu hasil pemeriksaan.
  6. 6. Petugas laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium kepada pasien dan pasien dipersilahkan kembali ke ruang yang merujuk.

Trigliserida 5 menit

Test Kehamilan 10 menit

RDT  30 menit

Gratis untuk Peserta BPJS

Pasien umum dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Tapin, 

pemeriksaan laboratorium Klinik

1.    Pasien atau pengguna layanan menyampaikan melalui

a.    Kotak Saran

b.    Kontak Handphone / Whatsapp :

0852-4800-9475

c.     Instagram : puskesmasbanuapdg

d.    Facebook : UPTD Puskesmas Banua Padang

a.    Website: https://bit.ly/surveykepuasanmasyarakatPKMBP

b.    Scan Barcode

 

1.    Petugas mencatat semua pengaduan

2.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan

      3. Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui  telepon atau email pengadu yang bersangkutan atau pada saat pertemuan lintas sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Laboratorium"