Pelayanan Ruang KIA

No. SK: 445/800-011/SK/PKM.BP/I/2023

  1. 1. Pasien telah terdaftar di loket pendaftaran dan tersedia lembar rekam medis pasien 2. Pasien diminta menunjukkan atau membawa buku KIA yang warna PINK (apabila bumil lama) 3. Pasien ibu hamil diminta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) serta kartu BPJS untuk administrasi pemeriksaan USG serta keperluan pengisian blanko pemeriksaan Triple Eliminasi (pemeriksaan laboratorium)

  1. 1. Pastikan pasien telah terdaftar di loket pendaftaran
  2. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu poli KIA
  3. 3. Pasien akan dipanggil sesuai antrian dan petugas akan memastikan identitas pasien (nama, alamat) sesuai dengan yang tercantum di rekam medik.
  4. 4. Pasien dipersilakan duduk di kursi periksa.
  5. 5. Pasien akan mendapat pelayanan berupa anamnesis, Pemeriksaan Tanda-tanda vital (TTV), pemeriksaan kebidanan (10T) dan pemeriksaan Fisik (Klinis), Penetapan diagnosa dan rencana asuhan kebidanan sesuai keluhan.
  6. 6. Bila ada hal yang memerlukan pemeriksaan penunjang Petugas Bidan akan membuatkan surat pengantar ke unit terkait sesuai dengan kebutuhan pasien apabila memerlukan pemeriksaan penunjang.
  7. 7. Pasien dapat dilakukan Pelayanan kebidanan atau tindakan, Instruksi atau peyuluhan post tindakan, pemberian resep sesuai kasus.
  8. 8. Bila kasus pasien tidak dapat ditangani maka pasien akan mendapatkan Surat Rujukan ke RSUD / Faskes selanjutnya

Loket pendaftaran 5 menit

Ruang KIA 35 menit

Gratis untuk peserta BPJS

Berbayar untuk Pasien Umum :

Pemeriksaan Bidan Rp 5000;

Pemeriksaan Dokter Rp 10.000;

Pemeriksaan USG Rp 60.000;

Pelayanan Tindik Rp 10.000;

Pemeriksaan Menggunakan Doopler Rp 20.000;

1. KIE / Konseling 2. Resep 3. Surat Pengantar Pemeriksaan Laboratorium (rujukan Internal) 4. Surat Pengantar Pemeriksaan USG di poli Umum (rujukan internal) 5. Surat rujukan rumah sakit jika diperlukan 6. Surat keterangan cuti melahirkan 7. Surat keterangan sehat untuk catin 8. Pelayanan pemeriksaan kehamilan

1.    Pasien atau pengguna layanan menyampaikan melalui

a.    Kotak Saran

b.    Kontak Handphone / Whatsapp :

0852-4800-9475

c.     Instagram : puskesmasbanuapdg

d.    Facebook : UPTD Puskesmas Banua Padang

e.    Website: https://bit.ly/surveykepuasanmasyarakatPKMBP

f.      Scan Barcode

 

2.    Petugas mencatat semua pengaduan

3.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan

Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon atau email pengadu yang bersangkutan atau pada saat pertemuan lintas sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang KIA"