Pelayanan Farmasi

  1. 1) Persayaratan Pelayanan Obat
  2. 2) Pengambilan obat dengan menggunakan resep dokter
  3. 3) Bukti pembayaran bagi pasien umum, SEP / eligibilitas bagi peserta BPJS dan fotocopy surat jaminan bagi peserta Asuransi/Perusahaan

  1. 1) Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur telah menggunakan aplikasi digital E-Resep. Pasien/keluarga yang telah mendapat lembar resep langsung datang ke loket untuk menyerahkan kepada petugas apotek (resep sudah masuk ke sistem)
  2. 2) Pasien menerima nomor antrian pengambilan obat dan duduk diruang tunggu yang telah disediakan
  3. 3) Pasien menunggu panggilan untuk pengambilan obat
  4. 4) Petugas apotek melakukan validasi data dan menyiapkan obat pasien
  5. 5) Setelah obat siap pasien dipanggil petugas ke loket penyerahan obat
  6. 6) Pasien menerima obat sambil dijelaskan jadwal minum obat dan jenis obat yang diberikan oleh petugas apotek

0 Menit

1)  Pasien umum tarif sesuai Pergub Tarif No. 38 Tahun 2020

2)Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS

1)Pengkajian dan pelayanan resep 2)Dispensing 3)Pelayanan Informasi Obat (PIO) 4) Konseling 5)Pemantauan Terapi Obat (PTO) 6)Monitoring Efek Samping Obat (MESO)

Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"