Pelayanan Ruang DDTK

No. SK: 445/800-011/SK/PKM.BP/I/2023

  1. Pasien telah terdaftar di Loket Pendaftaran dan tersedia lembar Rekam Medik pasien.
  2. Pasien telah melaksanakan / melalui tahapan prosedur pemeriksaan antropometri di ruang Gizi UPTD Puskesmas Banua Padang, dengan membawa lembar Rekam Medik dari Ruang Gizi.
  3. Pasien diminta menunjukkan Buku KIA Anak, bila ada.

  1. Petugas memanggil pasien di ruang DDTK.
  2. Petugas melakukan konfirmasi identitas pasien dan identifikasi umur anak untuk menentukan jenis skrining pemeriksaan.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan pertumbuhan.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan perkembangan.
  5. Petugas melakukan pemeriksaan mental emosional bila ada indikasi atau keluhan dari orang tua.
  6. Petugas memberitahukan hasil pemeriksaan.
  7. Petugas memberikan KIE / konseling tentang tumbuh kembang sesuai kebutuhan.
  8. Petugas memberitahukan jadwal pemeriksaan ulang / pemeriksaan kontak selanjutnya.
  9. Petugas mengarahkan pasien untuk : a. Menuju ke ruangan selanjutnya sesuai keperluan apabila pasien memerlukan pelayanan lanjutan, yaitu : - Ke Ruang MTBS untuk anak sakit (pada anak yang ditemukan kelainan tumbuh kembang, maka dilakukan konsultasi dengan dokter untuk mendapatkan pemeriksaan dan keputusan tindakan selanjutnya) - Ke Ruang Imunisasi / Ruang KIA untuk anak sehat. b. Dipersilahkan pulang apabila pasien tidak memerlukan pelayanan lanjutan.

Loket Pendaftaran : 5 menit

Ruang Gizi               : 5 menit

Ruang DDTK            : 20 menit

Tidak dipungut biaya

1. Pemeriksaan Deteksi Dini Tumbuh Kembang 2. KIE / konseling

1. Pasien / pengguna layanan dapat menyampaikan aduan atau saran  melalui : 

a. Kotak saran 

b. Telepon/WA : 0852-4800-9475

c. Instagram     : puskesmasbanuapdg

d. Facebook      : UPTD Puskesmas Banua Padang

e. Website          :https://bit.ly/surveykepuasanmasyarakatPKMBP

f. E-mail              : puskesmasbanuapadang2017@gmail.com

g. Scan Barcode 

2. Petugas pengaduan mencatat semua aduan. 

3. Semua pengaduan akan dibahas oleh Tim Mutu Puskesmas dan Kepala Puskesmas. 

4. Jawaban aduan akan disampaikan melalui telepon / WA ataupun e-mail pengadu atau pada saat pertemuan Lokakarya Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang DDTK"