Pelayanan Bedah/Operasi

  1. 1) Surat Persetujuan Operasi
  2. 2) Persyaratan Teknis

  1. 1) Administrasi pasien didaftarkan oleh petugas rawat inap/ IGD/ poliklinik
  2. 2) Pasien diantar petugas ke IBS
  3. 3) Petugas melakukan timbang terima pasien
  4. 4) Dilakukan tindakan pre medikasi
  5. 5) Tindakan pembedahan
  6. 6) Proses recovery
  7. 7) Pasien pindah ruang rawat/ intensif/ pulang

Sesuai dengan keadaan pasien

1)  Pasien umum tarif sesuai Pergub Tarif No. 38 Tahun 2020

2)Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS

Pelayanan bedah sesuai standar : 1) Bedah Lasik 2) Bedah Katarak Metode SICS dan Phaco 3)Bedah trabeculotomy

Telepon Pengaduan : 0811 5519 100

Tatap Muka Langsung : Tim Penanganan Komplain

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bedah/Operasi"