Pelayanan Ruang TB

No. SK: 445/800-011/SK/PKM.BP/I/2023

  1. 1. Pasien telah terdaftar di Loket Pendaftaran dan tersedia lembar rekam medis pasien. ( pasien baru wajib membawa KTP, KIA dan BPJS ) 2. Pasien membawa rujukan dari ruang pemeriksaan umum atau ruang lainnya 3. Pasien membawa kartu TB 02 ( untuk pasien TBC kunjungan ulang )

  1. 1. Petugas mendapatkan rujukan dari ruang pemeriksaan umum dan ruangan lainnya
  2. 2. Pasien dipanggil untuk masuk ke ruang TB
  3. 3. Petugas melakukan anamnesa dan melakukan pengukuran tanda -tanda vital, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang lainnya
  4. 4. Petugas menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan sputum, cara pengambilan sampel sputum dan penyerahan sampel
  5. Petugas melakukan rujukan internal dan eksternal ( ke Rumah Sakit ) untuk pemeriksaan sputum atau foto toraks
  6. 6. Petugas akan memberitahukan hasil pemeriksaan sputum dan foto toraks kepada pasien atau keluarga
  7. 7. Petugas memberikan konseling tentang penyakit TBC sebelum memulai pengobatannya
  8. 8. Petugas berkolaborasi dengan dokter dalam menegakan diagnosa dan pengobatan sesuai kategori
  9. 9. Petugas menginformasikan kepada pasien/ keluarga untuk kontrol dan mengambil obat selanjutnya sesuai dengan jadwal yang di tentukan dan membawa kartu TBC 02
  10. 10. Petugas melakukan evaluasi kepatuhan pasien minum obat ( untuk pasien TB yang sudah kontrol rutin
  11. 11. Pasien di persilahkan pulang
  12. 12. Petugas melakukan pencatatan direkam medis dan di buku register TB
  13. 13. Petugas menginput data pasien ke dalam system pelaporan Tuberkulosis ( Aplikasi SITB)

Loket 5 menit

Ruang TB 25 menit

Gratis untuk pasien BPJS 

Berbayar untuk Pasien Umum:
-Konsultasi Dokter Umum Rp. 10.000,-

- Pemeriksaan Perawat Rp. 5.000,-

1. Pelayanan Pengobatan Pasien TB sesuai kategori 2. Rujukan ke laboratorium ( internal dan eksternal ) 3. Rujukan pemeriksaan foto toraks ke Rumah Sakit ( Bila di perlukan )

1.    Pasien atau pengguna layanan menyampaikan melalui

a.    Kotak Saran

b.    Kontak Handphone / Whatsapp :

0852-4800-9475

c.     Instagram : puskesmasbanuapdg

d.    Facebook : UPTD Puskesmas Banua Padang

e.    Website: https://bit.ly/surveykepuasanmasyarakatPKMBP

f.      Scan Barcode

2.    Petugas mencatat semua pengaduan

3.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang TB"