Pelayanan Ruang KB

No. SK: 445/800-011/SK/PKM.BP/I/2023

  1. KTP
  2. BPJS

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
  2. Petugas mengidentifikasi dan menganamnesa pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pada pasien
  4. Petugas menjelaskan tentang tindakan yang akan dilakukan dan memberikan Informed Consent.
  5. Petugas memberikan tanggal kunjungan di Kartu KB dan memastikan pasien menepati jadwal kunjungan ulang selanjutnya.
  6. Petugas melakukan KIE atau konseling.
  7. Petugas memberikan Tindakan dan terapi sesuai dengan diagnosa.

Ruang Loket Pendaftaran 5 menit

Pelayanan Ruang KB 25 menit

1. Pil dan Kondom Rp. 5.000,-

2. Suntik                Rp. 15.000,-

3. Implant/IUD       Rp. 100.000,- ( Pemasangan atau Pelepasan )

4. Gratis untuk Peserta BPJS

1. KIE 2. Resep 3. Pelayanan Alat Kontrasepsi KB 4. Kartu KB 5. Surat Pengantar Pemeriksaan Laboratorium (Rujukan Internal) 6. Rujukan ke Dokter Umum ( Rujukan Internal)

1.      Pasien / pengguna layanan dapat menyampaikan aduan atau saran melalui :

a.    Kotak saran

b.    Telepon/WA

c.     Email

d.    Instagram

e.    Scan Barcode

 

: 0852-4800-9475

: puskesmasbanuapadang2017@gmail.com

: @puskesmasbanuapdg

 

2.      Petugas pengaduan mencatat semua aduan.

3.      Semua pengaduan akan dibahas oleh Tim Mutu Puskesmas dan Kepala Puskesmas.

4.      Jawaban aduan akan disampaikan melalui telepon/WA ataupun e-mail pengadu atau pada saat pertemuan Lokakarya Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang KB"