Pelayanan Ruang MTBS

No. SK: 445/800-011/SK/PKM.BP/I/2023

  1. 1. Pasien telah terdaftar di Loket Pendaftaran
  2. 1. Pasien telah terdaftar di Loket Pendaftaran
  3. 2. Pasien dari rujukan ruang gizi dan ruang DDTK.

  1. 1. Pasien telah terdaftar di loket pendaftaran
  2. 2. Pasien dari ruang gizi dan/ ruang DDTK dipanggil sesuai antrian.
  3. 3. Melakukan anamnesa pada pasien.
  4. 4. Melakukan pemeriksaan kepada pasien..
  5. 5. Melakukan pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)..
  6. 6. Melakukan rujukan internal (dokter umum) bila diperlukan.
  7. 7. Memberikan rujukan ke faskes lanjutan ( Rumah Sakit) bila diperlukan.
  8. 8. Memberikan KIE/ konseling kepada pasien/keluarga tentang penyakit dan keadaan pasien.
  9. 9. Memberikan resep obat.
  10. 10. Melakukan feed back/umpan balik pada pasien jika ada hal yang kurang jelas/ ditanyakan.
  11. 11. Pasien dipersilahkan ke kasir lalu mengambil obat ke apotik/ loket obat.

Loket     : 5 menit

Gizi        : 5 menit

DDTK    : 5 menit

MTBS    : 15 menit

Gratis untuk Peserta BPJS

Berbayar untuk Pasien Umum sesuai Perda No. 02 Tahun 2019

Pemeriksaan bidan/perawat : 5000

Pemeriksaan Dokter             : 10.000

1. KIE/ Konseling. 2. Resep 3. Surat Pengantar Pemeriksaan Laboratorium (rujukan internal) 4. Surat Rujukan ke Rumah Sakit 5. Surat Keterangan Istirahat/Sakit bila diperlukan. 6. Tindakansesuai dengan yang diperlukan. 7. Rujukan ke dokter umum ( rujukan internal)

1.    Pasien atau pengguna layanan menyampaikan melalui

a.    Kotak Saran

b.    Kontak Handphone / Whatsapp :

0852-4800-9475

c.     Instagram : puskesmasbanuapdg

d.    Facebook : UPTD Puskesmas Banua Padang

e.    Website: https://bit.ly/surveykepuasanmasyarakatPKMBP

f.      Scan Barcode

 

2.    Petugas mencatat semua pengaduan

3.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan

Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon atau email pengadu yang bersangkutan atau pada saat pertemuan lintas sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang MTBS"