Pelayanan pelanggan diselenggarakan berdasarkan Prosedur Pelayanan Unit Pelaksanaan Pengujian Semarang Kepada Pelanggan nomor BBPJN JT-YO/PR/7.1-02, Terbitan 4, Tanggal 11 November 2021 yang mengacu pada SNI ISO/IEC 17025:2017.
Biaya/Tarif untuk pengujian material bahan jalan dilaksankaan sesuai pada peraturan berikut:
Hasil Uji Material Bahan Jalan
Keluhan dan Saran/Masukan dapat disampaikan melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store