Pengujian Material Bahan Jalan

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala BBPJN Jateng - DIY cc. Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan
  2. Sampel uji sesuai dengan permohonan
  3. Mengisi Formulir (a. Formulir Buku Tamu, No. BBPJN JT-YO/FR/7.1-005; b. Formulir Identitas Pelanggan, No. BBPJN JT-YO/FR/7.1-006)

  1. Proses penerimaan pelanggan, dengan batasan waktu 1 hari kerja: Pelanggan mengajukan permohonan pengujian melalui bagian administrasi pelayanan pengujian, di loket pendaftaran, dengan membawa surat permohonan dan sampel uji sesuai dengan permohonan; Pelanggan mengisi formulir (a. Formulir Buku Tamu, No. BBPJN JT-YO/FR/7.1-005, b. Formulir Identitas Pelanggan, No. BBPJN JT-YO/FR/7.1-006, c. Formulir Permintaan Pengujian, No. BBPJN JT-YO/FR/7.1-009); Sampel uji dari pelanggan diterima di ruang penerimaan sampel oleh bagian teknis dan dicatat di Formulir Permintaan Pengujian, No. BBPJN JT-YO/FR/7.1-009.
  2. Proses evaluasi kecukupan persyaratan/ pengecekan persyaratan administrasi dan sampel, dengan batasan waktu 2 hari kerja semenjak permohonan diterima. Hasil evaluasi menetapkan bahwa persyaratan : (1. Administrasi berupa surat permohonan dan isian formulir, 2. Sampel uji sesuai permohonan Dinyatakan cukup atau tidak cukup).
  3. Proses penyampaian surat balasan ke konsumen, dengan batasan waktu 2 hari kerja semenjak permohonan diterima. Bagian administrasi pelanggan menginformasikan kepada pelanggan, melalui kontak nara hubung pelanggan dari isian data di Formulir Identitas Pelanggan, No. BBPJN JT-YO/FR/7.1-006, dengan pembagian klasifikasi : 1) BILA PERSYARATAN CUKUP (a. Rincian biaya PNBP (Tarif berdasarkan PERMENKEU No. 126/PMK.02/2021), b. Jadwal pengujian, sesuai dengan antrian, c. Batasan waktu pembayaran) 2) BILA PERSYARATAN TIDAK CUKUP (a. Kekurangan persyaratan administrasi berupa surat permohonan dan isian formulir, b. Kekurangan persyaratan sampel berupa kemungkinan kekurangan jumlah dari kebutuhan sampel dan kelayakan sampel untuk diuji sesuai dengan metode pengujian)
  4. Proses pembayaran, dilakukan maksimal 2 hari sebelum penjadwalan 1. Bila pelanggan setuju dengan rincian biaya dan jadwal pengujian dan mengkonfirmasi untuk melanjutkan proses permintaan pengujian, maka bagian administrasi mengajukan permohonan untuk membuat e/billing sesuai dengan rincian biaya, sebagai metode pembayaran atas biaya pelayanan pengujian, 2. Konsumen melakukan pembayaran atas biaya pengujian sesuai batasan waktu yang telah diberikan, 3. Konsumen melakukan konfirmasi pembayaran ke divisi administrasi, 4. Penerbitan kuitansi pembayaran oleh divisi administrasi.
  5. Proses kaji ulang permintaan pengujian, dengan batasan maksimal 1 hari kerja sejak dilakukan pembayaran. Laboratorium menerapkan sistem First in First Out (FIFO) pada sistem antrian, yakni memproses permintaan pengujian berdasarkan kecepatan dan ketepatan persyaratan yang dipenuhi oleh pelanggan. 1. Kondisi Tidak, bila persyaratan administrasi, teknik, dan pembayaran belum dipenuhi, maka konsumen diminta untuk melengkapi kembali persyaratan yang belum dipenuhi, 2. Kondisi Ya, bila persyaratan administrasi, teknik dan pembayaran sudah dipenuhi, maka permintaan pengujian bisa dilaksanakan. Pelaksana teknik melakukan kaji ulang terkait : 1. Kesesuaian metode pengujian, 2. Kecukupan sumber daya manusia, 3. Kecukupan peralatan, 4. Biaya (pembayaran sesuai dengan metode pembayaran dan dalam batasan waktu pelunasan),
  6. Proses perikatan kontrak pengujian, dengan batasan waktu maksimal 1 hari kerja sejak dilakukan kaji ulang permintaan pengujian. Laboratorium melaksanakan pengujian setelah kontrak disepakati oleh kedua pihak. Apabila ada perbedaan antara permintaan dan kontrak harus disepakati terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pengujian. Perikatan Kontrak Pengujian dengan dilengkapi : - Surat perjanjian kontrak bermeterai, - Kelengkapan berkas PNBP.
  7. Penerbitan Surat Perintah Kerja Pengujian, dengan batasan waktu maksimal 1 hari kerja sejak dilakukan perikatan kontrak.
  8. Proses pelaksanaan pengujian sesuai dengan jadwal.
  9. Proses pengolahan data dan validasi laporan hasil pengujian
  10. Proses penyampaian pelaporan hasil pengujian
  11. Proses penyampaian formulir umpan balik pelanggan
  12. Proses penyampaian formulir pengaduan pelanggan

Pelayanan pelanggan diselenggarakan berdasarkan Prosedur Pelayanan Unit Pelaksanaan Pengujian Semarang Kepada Pelanggan nomor BBPJN JT-YO/PR/7.1-02, Terbitan 4, Tanggal 11 November 2021 yang mengacu pada SNI ISO/IEC 17025:2017.


Biaya/Tarif untuk pengujian material bahan jalan dilaksankaan sesuai pada peraturan berikut:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Hasil Uji Material Bahan Jalan

Keluhan dan Saran/Masukan dapat disampaikan melalui:

  • e-mail: ppid.bbpjnjatengdiy@pu.go.id
  • WhatsApp Center: 0811-2663-464
  • Surat: Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah - DI.Yogyakarta (Alamat: Jl. Soekano - Hatta KM 26, Karangjati, Kabupaten Semarang, 50552)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi Laboratorium Pengujian melalui WA: 085711751505

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Material Bahan Jalan"